Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negeri

SERANG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep .

Ghufron mengatakan, Kaesang bukan penyelenggara Negeri Agar tidak wajib Sebagai melaporkan penerimaan gratifikasi.

“Gratifikasi itu sifatnya pelaporan Di penyelenggara Negeri bupati/gubernur kalau Memperoleh gratifikasi dilaporkan Hingga KPK dan Bersama KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima,” ujar Ghufron Ke Banten, Kamis (5/9/2024).

“Sambil Itu yang anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelanggara Negeri Agar tidak ada kewajiban hukum Sebagai melaporkan,” tambahnya.

Dia juga menegaskan KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi Memperoleh fasilitas jet pribadi yang melibatkan putra bungsu Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

“Karena Itu, kalau Lalu dikait-kaitkan Bersama pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi Ke prosedur KPK. Ke Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif,” katanya.

Jika Lalu itu terbukti gratifikasi Ke beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas Di Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Perundang-Undangan Tipikor).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negeri