Di awal perumusannya, Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone), fasilitas kawasan berikat ditujukan Bagi menciptakan iklim yang lebih baik Di pembangunan industri, khususnya Bagi Merangsang partisipasi penanaman modal Di sektor industri yang berorientasi Penjualan Barang Hingga Luar Negeri.
Fasilitas kawsan berikat menjawab sejummlah tantangan:
1. Efisiensi waktu dan biaya Pengiriman
Lewat pemanfaatan fasilitas kawasan berikat, para produsen tidak perlu lagi mengimpor dan mengurus customs clearance Di pelabuhan bongkar atau menyewa tempat penimbunan lainnya.
2. Fasilitas kepabeanan dan perpajakan.
Di Di kawasan berikat atas Barang Dagangan-Barang Dagangan yang diimpor diberikan kemudahan berupa penangguhan, penundaan, keringanan atau pembebasan bea masuk dan Pajak Lainnya.
3. Peningkatan daya saing produk Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Di pasar Dunia.
Di fasilitas kawasan berikat, biaya produksi menjadi jauh lebih murah dibandingkan Di harga yang terjadi Di pasar (actual price). Kawasan berikat diharapkan dapat memainkan peranan penting Di upaya Bagi Memperbaiki atau Membuat dan memperlancar arus lalu lintas Barang Dagangan Di kerangka Perdagangan Antar Negara (Pembelian Barang Di Luar Negeri, Penjualan Barang Hingga Luar Negeri, dan re-Penjualan Barang Hingga Luar Negeri).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Di Batal
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Fasilitas Kawasan Berikat Menyokong Geliat Ekonomi Rakyat