Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU dengan Nilai Awal Lebih dari Rp100 Miliar

gubernur-malut-abdul-gani-kasuba-tersangka-tppu-nilai-awal-lebih-dari-rp100-miliar
gubernur-malut-abdul-gani-kasuba-tersangka-tppu-nilai-awal-lebih-dari-rp100-miliar

Gubernur Maluku Utara (nonaktif), Abdul Gani Kasuba, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Kasuba juga terlibat dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di wilayah Maluku Utara. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka TPPU terhadap Kasuba didasarkan pada hasil penelusuran data, informasi, dan keterangan dari berbagai pihak yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik.

Menurut Ali, KPK telah mengumpulkan bukti awal yang mengindikasikan adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara. Salah satu bukti tersebut adalah pembelian aset-aset bernilai ekonomis yang kemudian disamarkan dengan menggunakan nama orang lain, dengan nilai awal diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 Miliar. Tindakan ini menimbulkan kecurigaan terhadap sumber dan kepemilikan aset yang tidak transparan.

Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus ini, serta menyita sejumlah aset bernilai ekonomis sebagai bagian dari upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang dikenakan kepada Abdul Gani Kasuba. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengungkap transaksi keuangan yang mencurigakan dan menegaskan keterlibatan Kasuba dalam praktik pencucian uang yang merugikan negara dan masyarakat Maluku Utara. Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi dan tindak pidana terkait di Indonesia.