Hak Angket Kecurangan Pemilihan Umum Nasional Hanya Wacana, Kinerja Pengawasan Wakil Rakyat Diperjuangkan

JAKARTA – Tak hanya fungsi legislasi, fungsi pengawasan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Wakil Rakyat RI Ke masa sidang IV tahun 2023-2024 turut menjadi sorotan. Penggunaan hak angket kecurangan Pemilihan Umum Nasional 2024 yang sempat disuarakan Didalam sejumlah anggota dewan, dinilai hanya sekadar melemparkan wacana saja.

Mulanya, peneliti Formappi Yohannes Taryono mengungkit Ke pembukaan masa sidang lalu, Ketua Wakil Rakyat Puan Maharani Berkata, Wakil Rakyat Akansegera mengawasi berbagai Topik, permasalahan, dan pelaksanaan undang-undang Di berbagai bidang yang menjadi tugas Didalam setiap AKD serta hal-hal yang menjadi perhatian luas Didalam rakyat.

“Beberapa Topik dan permasalahan yang terjadi Di lain adalah masalah pelaksanaan Pemilihan Umum Nasional yang Didalam banyak kalangan dinilai terjadi Kartu Kuning etika, moral dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Yohannes, Senin (13/5/2024).

Apalagi, kata dia, Di itu juga disampaikan para Guru besar Didalam berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta Di Indonesia dan juga para seniman maupun budayawan. Formappi pun mencatat, Yang Berhubungan Didalam Didalam masalah ketidakberesan Pemilihan Umum Nasional ini, beberapa anggota Wakil Rakyat Ke masa sidang IV mengusulkan dilaksanakannya penggunaan hak angket.

“Sekalipun begitu, sampai Didalam akhir masa sidang IV TS 2023-2024 penggunaan hak angket ini menguap Di Ditengah jalan alias tidak terlaksana,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hak Angket Kecurangan Pemilihan Umum Nasional Hanya Wacana, Kinerja Pengawasan Wakil Rakyat Diperjuangkan