Bisnis  

Heboh Gaji Pekerja Dipotong Inisiatif Pensiun, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme Inisiatif pensiun yang sebenarnya sudah diatur Di Undang-undang tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini Yang Terkait Didalam Topik Syarat gaji pekerja yang Akansegera dipotong Didalam Inisiatif pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan tersebut memang mengamanatkan penguatan Sebagai harmonisasi Inisiatif pensiun, khususnya Hingga pasal 189.

“Akan Tetapi Di pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat Sebagai Memiliki Inisiatif pensiun yang bersifat tambahan yang wajib Didalam kriteria-kriteria tertentu yang nanti Akansegera diatur Hingga Di peraturan pemerintah,” kata Ogi Di Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Keputusan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).

Menurut Ogi, memang pemerintah Akansegera mengharmonisasikan seluruh Inisiatif pensiun sebagai upaya Sebagai peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan Kesejajaran umum.

“Karena Itu kalau Didalam hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima Didalam pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya Di 10-15 persen Didalam penghasilan terakhir yang diterima Di Di aktif ya,” ujar Ogi.

Akan Tetapi, yang diamanatkan Di Undang-Undang P2SK ini dikenakan Sebagai pendapatan berapa yang kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.

Adapun OJK hanya Memiliki kapasitas sebagai pengawas Sebagai melakukan Inisiatif harmonisasi tersebut yang Akansegera dibuatkan PP.

“Karena Itu kita menunggu Didalam kewenangan yang ada Didalam pemerintah Sebagai menerbitkan peraturan pemerintah Yang Terkait Didalam Didalam hal sebut. Karena Itu kami belum bisa bertindak lanjut Sebelumnya PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Heboh Gaji Pekerja Dipotong Inisiatif Pensiun, OJK Bilang Begini