Jangan Sampai Iurannya Beratkan Rakyat

JAKARTA – Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif Rahmat Handoyo merespons soal sistem kelas 1, 2, 3 Di BPJS Kesejaganan dihapus dan diganti Didalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dia meminta agar aturan Terbaru yang tertuang Di Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Negara Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesejaganan itu tidak memberatkan rakyat Di segi penyesuaian pembiayaannya.

Dia mengatakan, Konsep besar secara komprehensif harus dimiliki pemerintah meski aturan Terbaru itu berlaku Di tahun Didepan. “Jangan sampai pelaksanaan KRIS nanti, memunculkan masalah Terbaru, terutama Di sisi iuran,” kata Rahmat Pada dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (13/5/2024).

Apalagi, kata dia, Di Pada masih menerapkan sistem kelas Di BPJS Kesejaganan, ada peserta yang Di segi pembiayaannya dilakukan secara mandiri. Dia meminta jangan sampai penerapan KRIS ini justru memberatkan Komunitas yang membayar secara mandiri.

“Pada ini saja, mandiri yang Di kelas III saja terasa berat, ada beberapa warga yang sulit Untuk memenuhi kewajiban membayar secara mandiri. Apalagi nanti Didalam adanya KRIS,” ujarnya.

“Jangan sampai memunculkan banyak warga kelas atau peserta BPJS yang keluar Lantaran ketidakmampuan Untuk membayar penyesuaian nanti. Untuk itu, saya wanti-wanti agar penyesuaiannya tidak memberatkan rakyat dan tidak ada kenaikan,” kata legislator PDIP itu.

Tak hanya Di segi pembiayaan, Komisi IX Lembaga Legis Latif juga menyoroti perihal Standar pelayanan Kesejaganan Didalam sistem KRIS nanti. Ia berharap, kualitasnya Lebih baik.

“Didalam adanya kelas standarisasi, KRIS ini ya tentu kelas sama kan, Untuk itu saya kira Di segi Standar, harus lebih baik,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jangan Sampai Iurannya Beratkan Rakyat