Kabur Bersama Sunter Hingga Bali, DPO Jaringan Fredy Pratama Dibekuk Polri

JAKARTA – Polri Menahan buronan berinisial LM yang melarikan diri usai pabrik Penyalahgunaan Narkotika Di Sunter Jakarta Utara digrebek aparat. Ia diketahui merupakan sindikat bandar Penyalahgunaan Narkotika jaringan internasional Fredy Pratama .

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan, LM yang merupakan orang gudang, kurir dan operator pabrik Di Sunter itu ditangkap Di bersembunyi Di Bali.

“Berawal Bersama case clandestine laboratorium Sunter, Timsus Subdit III menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket Produk Internasional bahan kimia prekursor clandestine laboratorium sunter,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Skuat melakukan joint operation Bersama Ditjen Bea Cukai Pusat dan Kanwil Bea Cukai Soekarnohatta. Setelahnya dilakukan profiling, ditemukan seorang Dugaan Pelaku atas nama LM yang telah melarikan diri Hingga bali,” sambungnya.

Berdasarkan hasil Pembuatan, kata Wahyu, diketahui LM menyewa kamar Di Tempattinggal kos 88 Sesetan kamar no. 9 Di hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 Di pukul 16.50 WITA.

“Skuat berhasil mengamankan Dugaan Pelaku LM Di kamar kosnya Bersama Produk Internasional bukti shabu sebanyak 6 kg,” ucapnya.

Atas perbuatannya, LM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Bersama ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kabur Bersama Sunter Hingga Bali, DPO Jaringan Fredy Pratama Dibekuk Polri