Laporkan 159 Demonstran Ditangkap Polisi, Komnas Hakasasi Manusia Minta Segera Dibebaskan

JAKARTA – Komisi Nasional Ham (Komnas Hakasasi Manusia) Mengungkapkan setidaknya terdapat 159 demonstran yang ditangkap polisi Pada menyuarakan aspirasi mereka Ke Kamis (22/8/2024). Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas Hakasasi Manusia, Uli Parulian Sihombing.

“Berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas Hakasasi Manusia, ada 159 peserta Aksi Penolakan yang ditangkap dan ditahan Ke Polda Metro Jaya,” ujar Uli Lewat keterangan tertulisnya.

Uli Mengungkapkan pihaknya menyesalkan adanya Aksi Penolakan penangkapan hingga penahan massa Aksi Penolakan tersebut dan meminta Untuk segera dibebaskan.

“Komnas Hakasasi Manusia Merangsang agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan Untuk Aksi Penolakan unjuk rasa hari ini,” jelasnya.

Komnas Hakasasi Manusia pun menyesali cara pembubaran Aksi Penolakan unjuk rasa Ke 22 Agustus 2024 Dari aparat penegak hukum Bersama mengggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta Aksi Penolakan, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan.

“Semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laporkan 159 Demonstran Ditangkap Polisi, Komnas Hakasasi Manusia Minta Segera Dibebaskan