—
Kendaraan bermotor yang beroperasi Hingga DKI Jakarta diusulkan bakal dibatasi usia pemakaiannya. Hal ini sebagai salah satu mengatasi polusi udara dan kemacetan.
Usulan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. Menurutnya, pembatasan usia kendaraan bisa menjadi opsi lain Bersama Aturan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Lokasi Khusus Jakarta (DKJ) Pada kewenangan khusus perhubungan.
“Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang Hingga Jakarta. Toh, Aturan itu ujung-ujungnya Mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah Mengurangi emisi kendaraan,” ujar Ismail dikutip Bersama laman DPRD DKI, Minggu, (5/5).
Ia memberi contoh, pembatasan usia kendaraan yang tidak layak Bersama emisi gas buang telah diterapkan Dari beberapa Negeri, Hingga antaranya Singapura.
Ismail menjelaskan Singapura mengatur pembatasan usia kendaraan lewat Certificate of Entitlemeng (COE). Dokumen itu Menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya Di 10 tahun.
“Artinya kalau sudah ada best prestige Hingga Negeri lain, itu juga merupakan opsi yang layak dipertimbangkan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, tujuan Bersama pembatasan kendaraan pribadi yaitu agar tercipta satu lingkungan yang lebih baik terutama Sebagai Kepuasan udara dan kemacetan.
Lebih Jelas ia meminta Sebagai usulan tersebut dikaji secara mendalam. Sebab jika pembatasan kendaraan pribadi diterapkan, maka hal itu Akansegera berdampak Di berkurangnya Pendapatan Asli Lokasi (PAD) Bersama Ppn kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kontributor penyumbang Ppn terbesar.
“Dari Sebab Itu ini harus imbang Di satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi sisi yang lain bagaimana ini tidak menimbulkan satu potensi berkurangnya PAD,” kata Ismail.
Untuk Pasal 24 Ayat 2 Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Lokasi Khusus Jakarta (Aturantertulis DKJ) dijelaskan pemerintah Lokasi diberi wewenang membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
“Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,” bunyi Di Pasal 24 Ayat 2 tersebut.
Sebelumnya Itu, pembatasan usia kendaraan bermotor juga disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
“Hingga Untuk Aturantertulis DKJ, pemerintah sepakat Bersama Dewan Perwakilan Rakyat memberi kewenangan kepada Pemerintah Lokasi Khusus Jakarta, sampai Bersama pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki Komunitas,” tukas Suhajar.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Muncul Usulan Pembatasan Usia Kendaraan Hingga Jakarta