“Pemimpin Negara memutuskan bahwa Untuk Usaha Mikro Kecil Konsumsi minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026,” kata Pejabat Tingginegara Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Hingga Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Airlangga mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga ditetapkan Untuk kategori Terapi tradisional, herbal hingga berbagai alat Kesejaganan.
“Itu disamakan Di Terapi tradisional herbal dan yang lain. Lalu juga produk kimia Makeup juga 2026. Lalu Aksesoris Lalu Barang Dagangan gunaan Rumah tangga, Lalu berbagai alat Kesejaganan dan juga Yang Berhubungan Di hal yang lain itu berlaku 2026,” kata Airlangga.
Sedangkan, kata Airlangga, Untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap Oktober 2024.
“Nah tentu Usaha Mikro Kecil tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp1-2 miliar. Lalu kecil penjualannya sampai Di Rp15 miliar. Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober,” jelasnya.
Airlangga mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal Untuk Usaha Mikro Kecil yakni Sebab capaian target sertifikasi halal per tahun Mutakhir mencapai 4 juta lebih. Padahal ditargetkan 10 juta sertifikasi halal.
Airlangga juga mengatakan bahwa produk Di Negeri lain Akansegera diberlakukan kewajiban sertifikasi halal Sesudah ditandanganinya Mutual Recognation Arrangement (MRA).
“Tadi dilaporkan menag sekarang ada 16 Negeri sudah melakukan MRA. Maka Negeri yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan Sebab halalnya disertifkasi Hingga Negeri asal Supaya barangnya bisa masuk.
Tetapi Untuk Negeri yang blum tandatangan MRA ini belum diberlakukan,” kata Airlangga.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal Usaha Mikro Kecil Hingga 2026