Pengesahan RUU Pencoblosan Suara Lokal Batal, Menkumham Koordinasi Ke Wakil Rakyat

JAKARTAPembantu Ri Hukum dan Ham (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya Berencana segera berkoordinasi Di Wakil Rakyat. Langkah ini dilakukan menyusul dibatalkannya sidang paripurna Di agenda pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Lokasi (RUU Pencoblosan Suara Lokal).

Supratman mengaku, tidak mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim Terbaru datang Ke ruang Pertemuan paripurna.

“Kami Berencana berkomunikasi Di Wakil Rakyat Sebagai apakah Berencana dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami Berencana konsultasi dulu,” kata Supratman Di Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Menurutnya, Sebagai Ide digelarnya kembali agenda Pertemuan paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan Wakil Rakyat RI. Supaya, pihak pemerintah Berencana menunggu informasi yang diberikan Dewan.

Di sisi lain, Menkumham belum bisa berbicara banyak perihal konsekuensi hukum Yang Berhubungan Di belum disahkan ya RUU Pencoblosan Suara Lokal ini.

“Nanti ya. Nanti,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengesahan RUU Pencoblosan Suara Lokal Batal, Menkumham Koordinasi Ke Wakil Rakyat