Bisnis  

PP 28/2024 Beri Kepastian Untuk Dunia Usaha Di Sektor Kesejaganan

JAKARTA – Pemberlakuan Undang Undang Kesejaganan No 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya Melewati Peraturan Pemerintah (PP) no 28 tahun 2024 menuai apresiasi publik. Regulasi anyar ini Dikatakan cukup memadai Untuk Memperbaiki Standar pelayanan Kesejaganan, melindungi Kelompok, menjaga kepentingan publik dan membantu mengatasi berbagai permasalahan Kesejaganan Di Indonesia. Tetapi, ada sejumlah tantangan yang penting dicermati.

Beleid Mutakhir ini Memperoleh penilaian positif Sebab Dikatakan mampu mengakomodir seluruh aspek Untuk sistem Kesejaganan Di Indonesia. Seperti mengatur berbagai upaya yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif Di tujuan peningkatan Standar pelayanan Kesejaganan serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga Kesejaganan.

Menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam, Undang-Undang Kesejaganan No.17 Tahun 2023 merupakan tonggak penting perwujudan amanah UUD 1945, memastikan kehadiran Bangsa Untuk pengaturan Kesejaganan Di Indonesia.

“Upaya Kesejaganan tersebut ditujukan Untuk mewujudkan derajat Kesejaganan yang setinggi-tingginya Untuk Kelompok. Kami apresiasi niat baik pemerintah,” kata Piter.

“Meski demikian, Perundang-Undangan Kesejaganan tetap menyisakan sejumlah tantangan besar, khususnya Untuk menindaklanjuti semua materi muatan Perundang-Undangan Kesejaganan Di Untuk Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya,” lanjutnya.

Piter Menyediakan beberapa contoh tantangan. Di satu sisi, PP Menyediakan kepastian hukum. Tetapi Di sisi lainnya, PP ini Berpeluang menciptakan kebingungan yang dapat berdampak Di upaya Pembelajaran Kelompok sampai Di perekonomian.

Piter menjelaskan, Perundang-Undangan Kesejaganan dan PP nomor 28 Menyediakan kepastian hukum Untuk dunia usaha yang berkecimpung Di sektor Kesejaganan. Pelaku Usaha bisa kembali fokus Membuat usaha dan memenuhi kebutuhan konsumen Sebab merasa telah Memperoleh batasan atau pagar yang jelas, Supaya tidak keluar Untuk koridor hukum.

Menilik soal Kesejaganan bayi, PP No.28 tahun 2024 Berkata bahwa setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu (ASI) eksklusif Sebelum dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Pengecualian Yang Berhubungan Di indikasi medis ini juga sejalan Di the International Code of Marketing of Breast-Milk Substitutes (WHO Code).

“Yaitu, PP No. 28 tahun 2024 mengakui bahwa susu formula dapat digunakan Untuk menggantikan ASI ketika ASI Eksklusif tidak dapat diberikan dan donor ASI tidak tersedia. Ini bentuk konfirmasi sekaligus validasi bahwa susu formula dapat dikonsumsi bayi usia 0-6 bulan,” kata Piter

Piter mengharapkan agar pemerintah bisa menjaga momentum positif ini Untuk mengupayakan perbaikan status Kesejaganan dan Situasi perekonomian. Diperlukan Situasi regulasi yang kondusif Supaya angka pemberian ASI Eksklusif terus Menimbulkan Kekhawatiran, angka prevalensi stunting Lebih membaik dan kontribusi industri Gizi Pada perekonomian juga terjaga.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PP 28/2024 Beri Kepastian Untuk Dunia Usaha Di Sektor Kesejaganan