“IUPK yang diterima Perseroan Di 13 Mei 2024 itu Menyediakan kepastian hukum Untuk Perseroan Sebagai beroperasi Di Daerah konsesinya dan menjalankan strategi Perkembangan bisnisnya,” jelas CEO dan Kepala Negara Direktur Perseroan Febriany Eddy Di keterangan resminya, Rabu (15/5/2024).
Adapun berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian Terbaru, termasuk fasilitas hilir Didalam Detail, Di jangka waktu yang ditentukan. Pembuatan ini Akansegera dilakukan Didalam mengacu Di peraturan perundangundangan yang berlaku, studi kelayakan, serta Aturan dan praktik Perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).
Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan Sebagai membayarkan Untuk hasil IUPK sebesar 10% Didalam Laba Bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai Syarat yang berlaku. Hal ini juga berarti Meningkatkan kontribusi Perseroan kepada Bangsa dan Lokasi.
Sesuai Didalam syarat dan Syarat yang tercantum Di IUPK termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan Lewat siaran pers Di 26 Februari 2024 IUPK berlaku Pada sisa jangka waktu Perjanjian Karya 28 Desember 2025 serta perpanjangan pertama Pada 10 tahun sampai Didalam 28 Desember 2035. IUPK dapat diperpanjang Didalam Detail setiap perpanjangan Sebagai jangka waktu 10 tahun sesuai Syarat yang berlaku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sah! Vale Resmi Dapat Perpanjangan Izin Operasi Tambang hingga 2035