Bisnis  

Soal Denda Produk Impor Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Karena Itu Tantangan

JAKARTA – Ahli Aturan Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa Merangsang agar Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) melakukan penanganan cepat Didalam mengamankan bukti Di penyelidikan denda Produk Impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar.

“Lebih cepat ditangani KPK tentunya perolehan dan pengamanan bukti Berencana mempermudah kerja penegak hukum Di menangani Perkara Hukum ini,” kata Eva, Kamis,(22/8/2024).

Baca Juga: Ke Di Jokowi, Bamsoet Singgung Soal Genangan Air Produk Impor dan Ancaman Krisis Ketahanan Pangan

Eva optimistis Lebih cepat KPK melakukan penanganan soal demurrage berdampak baik Bagi kejelasan Tindak Kejahatan tersebut. Pasalnya, kata Eva, Di Tindak Kejahatan Penyuapan pengadaan produk Ketahanan Pangan berlaku teori pasok yang kerap melibatkan banyak pihak.

“Makin cepat suatu Perkara Hukum ditangani maka Berencana Lebih baik. Terlebih Yang Berhubungan Didalam Penyuapan pengadaan produk Ketahanan Pangan berlaku teori rantai pasok yang pasti melibatkan banyak pihak,” tegas Eva.

Eva menandaskan skema pengawasan masih menjadi tantangan besar Di mencegah Tindak Kejahatan Penyuapan Ke sektor Ketahanan Pangan. Eva pun menyebut, setiap Produk Internasional Ketahanan Pangan mempunyai rantai pasok yang berbeda dan tidak bisa disamakan polanya.

“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar Di mencegah Penyuapan. Masing-masing Produk Internasional punya rantai pasok yang berbeda tidak bisa disamakan polanya,” tandas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengungkapkan jika semua proses penanganan Perkara Hukum demurrage atau denda Produk Impor beras bersifat rahasia. Tetapi, KPK memastikan semua proses penanganan Perkara Hukum termasuk penyelidikan bisa dilanjut Ke penyidikan.

Hal itu disampaikan Dari Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update Yang Berhubungan Didalam penanganan Perkara Hukum yang dilaporkan Studi Kedaulatan Rakyat Rakyat (SDR) tersebut. Laporan SDR yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dilakukan Di 3 Juli 2024.

“Laporan masuk dan penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, Di Umumnya periode penanganan Perkara Hukum Ke penyelidikan dapat diputuskan dilanjut Ke penyidikan,” ujar Tessa, Senin (19/8/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Denda Produk Impor Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Karena Itu Tantangan