Palupi mengungkapkan, sebagian besar orang tua Malahan saudaranya mengetahui, bahwa sang anak menjalani pekerjaan tersebut.
“Sebetulnya orang tua itu kan ada yang tau, bahwa anak tersebut itu misalnya kaya open BO gitu kan, itu ternyata tahu, Malahan ada yang mengaku bukan orang tuanya, Malahan sebenarnya orang tuanya, Karena Itu tuh sudah tahu orang tuanya,” kata Palupi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Sebagai itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pihaknya Akansegera mendalami keterlibatan para orang tua Di Perkara Pidana Hukum prostitusi anak tersebut.
“Sebagai keterlibatan orang tua masih didalami, masih Di proses penyidikan, anak-anak tersebut masih kita periksa latar belakangnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Dani mengatakan, sebanyak 1.962 orang menjadi talent atau orang yang diperjualbelikan Dari muncikari Lewat media sosial, 19 Hingga antaranya merupakan anak Hingga bawah umur.
“Pada ini Sebagai kategori perempuan Hingga bawah umur yang ditawarkan itu Mutakhir teridentifikasi 19 orang,” kata Dani Pada konferensi pers Hingga Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Akan Tetapi Dani menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman, dan memastikan berapa jumlah anak Hingga bawah umur Di Perkara Pidana Hukum tersebut.
“Kita cek Di data-data Yang Terkait Di Di anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan Malahan masih Di proses pendalaman Sebagai mengidentifikasi Dari penyidik direktorat tindak pidana siber,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terungkap! 19 Anak Pekerja Seks lewat Medsos Ternyata Diketahui Orang Tuanya