Wantimpres dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara. Perundang-Undangan ini diteken Pemimpin Negara SBY Ke 28 Desember 2006 dan diundangkan Di Jakarta Ke tanggal yang sama.
Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara adalah lembaga pemerintah yang bertugas Memberi nasihat dan pertimbangan kepada Pemimpin Negara sebagaimana dimaksud Di Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara berkedudukan Di bawah Pemimpin Negara dan bertanggung jawab kepada Pemimpin Negara. Ke Pasal 7 ayat (1) Perundang-Undangan tersebut, Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota. Ketua sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) dapat dijabat secara bergantian Di Antara anggota yang ditetapkan Bersama Pemimpin Negara.
Dari berdiri, sedikitnya empat orang yang menjadi Ketua Wantimpres. Mereka adalah Ali Alatas (2007-2009), Emil Salim (2010-2014), Sri Adiningsih (2014-2019), dan Wiranto (2019-2024).
Wantimpres Berencana diubah menjadi DPA
Kini, nomenklatur Wantimpres Berencana diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga DPA diketahui merupakan salah satu yang ada Di era Orde Terbaru.
Ide perubahan nama Wantimpres menjadi DPA ini berlangsung mulus sampai hari ini. Wakil Rakyat secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif Wakil Rakyat.
Keputusan itu diambil Di Diskusi Paripurna Wakil Rakyat Di-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 Di Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta. Diskusi ini dipimpin langsung Bersama Wakil Ketua Wakil Rakyat Lodewijk F Paulus.
Sebelumnya Membahas keputusan, Lodewijk mendengar pendapat fraksi-fraksi. Pendapat fraksi ini diberikan masing-masing perwakilannya Melewati penyerahan keterangan tertulis.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wantimpres Dibentuk Era SBY, Kini Berencana Diubah Menjadi DPA