Yusril Sebut Prabowo Harus Revisi UU atau Terbitkan Perppu Jika Mau Tambah Kementerian

yusril-sebut-prabowo-harus-revisi-uu-atau-terbitkan-perppu-jika-mau-tambah-kementerian
yusril-sebut-prabowo-harus-revisi-uu-atau-terbitkan-perppu-jika-mau-tambah-kementerian

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra telah mengemukakan bahwa penambahan jumlah kementerian hingga 40 dapat dilakukan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Namun, sebelum melakukan penambahan, maka harus dilakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Yusril menjelaskan bahwa nomenklatur kementerian di kabinet Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin saat ini adalah 34, dengan rincian 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang. Untuk menambah nomenklatur tersebut, harus dilakukan revisi UU maupun Perppu. “Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara,” kata Yusril ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu. “Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu,” kata Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut bahwa setelah Prabowo dilantik menjadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober 2024, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. “Bisa, enggak masalah,” katanya.

Lebih jauh, Yusril mendukung jika akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, ia menyoroti Kemendikbudristek yang menurutnya terlalu gemuk. “Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit,” ucap Yusril.