Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, SL diduga terlibat Di tindak pidana Penyuapan yang merugikan Kelompok Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Melewati bank unit Tegalombo Ditengah 2020 hingga 2022.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) dan Surat Perintah Penyidikan Di Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan,” kata Harli Siregar, Jumat (4/10/2024).
SL telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku berdasarkan Pelanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan. Di penangkapan, SL bersikap kooperatif, Supaya proses pengamanan berjalan lancar. Dugaan Pelaku Lanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Di Kejaksaan Negeri Pacitan.
Jaksa Agung mengingatkan semua buronan Di DPO Kejaksaan RI Untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Tangkap Buronan Dugaan Penyuapan KUR Di Bandara Soetta