Legislator PKS Dorong Investigasi Perkara Pidana Hukum 42 Balita Keracunan Minuman Tambahan Stunting

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX Lembaga Legis Latif RI Kurniasih Mufidayati Merangsang investigasi Di Perkara Pidana Hukum 42 balita menderita keracunan Ke Majene, Sulawesi Barat Setelahnya Merasakan pemberian Minuman tambahan (PMT) pencegah stunting. Menurut dia, investigasi menyeluruh diperlukan agar hal yang sama tidak kembali terulang, termasuk Ke Daerah lain.

Adapun Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM) Mamuju menemukan bakteri E-Coli Untuk sampel pemberian Minuman tambahan (PMT) tersebut. Kurniasih mengatakan Sampai Sekarang BPOM Mutakhir menemukan adanya bakteri E-Coli Ke Untuk sampel, Akan Tetapi belum memastikan apakah bakteri E-Coli itu sudah ada Sebelumnya Minuman dibagikan atau ada Lantaran Minuman sudah basi.

“Dari Sebab Itu masih perlu ditarik lagi investigasinya apakah terdapat kandungan bakteri Sebelumnya dibagikan atau Lantaran sudah kedaluarsa lalu dibagikan. Dua-duanya tentu menyisakan catatan. Hasil investigasi ini dijadikan acuan Untuk Daerah lain agar kejadian yang sama tidak terulang,” kata Anggota Lembaga Legis Latif RI Dapil DKI Jakarta II ini, Senin (13/5/2024).

Anggota Fraksi PKS Lembaga Legis Latif RI ini menambahkan, Pada ini tahun terakhir Untuk target penurunan prevalensi stunting Ke 14 persen. Sambil Ke akhir 2023, penurunan prevalensi stunting hanya 0,1 persen atau masih berkutat Ke angka 21,5 persen.

“Kita lagi mengejar penurunan angka stunting ini, Akan Tetapi tidak berarti tidak memperhatikan Perlindungan Ketahanan Pangan Sebagai Inisiatif penurunan stunting baik Sebagai balita maupun ibu hamil. Keselamatan Komunitas tetap yang menjadi nomor satu,” ungkap Kurniasih.

Lebih Jelas dia mengatakan, kandungan bahan Minuman Sebagai PMT wajib terbebas Untuk unsur zat dan bahan berbahaya. Termasuk jika Minuman Sebagai PMT sudah memasuki masa kadaluarsa sebaiknya tidak dibagikan dan dimusnahkan.

“Jangan sampai Lantaran keteledoran ada Dukungan Sebagai PMT menjadi kadaluarsa Lantaran tidak dibagikan sesegera Bisa Jadi, sebab sudah menjadi Kesejahteraan Anak-anak kita Sebagai Merasakan Dukungan PMT termasuk Untuk pemerintah,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Legislator PKS Dorong Investigasi Perkara Pidana Hukum 42 Balita Keracunan Minuman Tambahan Stunting